Sydney - Setelah mendapat larangan mengedarkan tablet Galaxy karena dituduh Apple telah menjiplak iPad, kini pengadilan mencabut larangan tersebut.
Seperti yang dikutip dari ST, perusahaan elektronik raksasa asal Korea Selatan tersebut memenangkan kasus pengadilan atas larangan sementara pengedaran tablet Galaxy di Australia oleh Apple.
Pengadilan Federal di Sydney mencabut larangan penjualan tablet Galaxy Tab 10.1 setelah mendegarkan penjelasan perkara tersebut.
Pihak Apple mengklaim perangkat tablet milik Samsung tersebut mencontek iPad.
Kasus persteruan Apple-Samsung ini merupakan satu dari serangakaian tuntutan hukum yang dilancarkan oleh Apple kepada beberapa vendor yang dituduh telah menjiplak teknologi mereka.
Sumber : inilah.com
0 komentar:
Komentar: